Penjelasan Proses Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval NISN)
1. Silahkan login ke http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/sys/login
2. Setelah berhasil login langsung masuk ke tabel "Edit Data" ->"Pengajuan"->"Nama & Tanggal Lahir" seperti gambar dibawah ini
2. Setelah berhasil login langsung masuk ke tabel "Edit Data" ->"Pengajuan"->"Nama & Tanggal Lahir" seperti gambar dibawah ini
3. Ditunggu hingga tampil halaman Pengajuan Perubahan Nama & Tanggal Lahir, kemudian klik menu "Pilih Siswa"
4. Setelah klik menu "Pilih Siswa" akan muncul nama-nama siswa sesuai
dengan data di tabel Referensi, kita cari siswa yang akan diedit datanya
dengan menggeser scroll bar di samping kanan ke atas/bawah. Untuk
mempercepat proses pencarian bisa dengan menekan tombol Ctrl+F di
keyboard, kemudian ketik nama siswa yang akan dicari, seperti gambar
dibawah ini.
5. Setelah ketemu data siswanya, silahkan klik di nama siswa maka akan tampil hamalan Formulir edit data.
6. Kita ketik di kolom "Nama Baru" dan "Tanggal Lahir Baru" sesuai
dengan data dari Akta Kelahiran, kemudian kita lampirkan file Scan Akta
Kelahiran dengan mengeklik tombol "Select"
7. Kita cari tempat menyimpan file hasil scan tersebut kemudian klik Open", ukuran dari file scan tidak boleh melebihi 800 KB.
8. Ditunggu sampai proses upload file scan ke server terkirim
9. Setelah selesai upload file, klik tombol "Pengajuan Perubahan" yang
ada dibagian bawah, jika keliru melampirkan file scan milik siswa lain
maka bisa di klik menu "Batal".
10. Tunggu sampai proses pengajuan terkirim ke server
11. Setelah pengajuan terkirim ke server, kita bisa mengecek lewat menu "Edit Data"->"Status"
12. Sesuai info dari admin PDSP pengajuan akan disetujui setelah admin
melakukan verifikasi, waktu maksimal persetujuan 2x24 jam.
Supaya permohonan edit data bisa disetujui mohon diperhatikan :
1) File yang bisa dijadikan sebagai lampiran diantarany;
-> Akta Kelahiran
-> Surat Kenal Lahir
-> Kartu Keluarga
-> Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
-> Akta Kelahiran
-> Surat Kenal Lahir
-> Kartu Keluarga
-> Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
-> SKHUN
-> Atau berkas lain yang syah menurut hukum yang berlaku
2) Format File lampiran, JPG, PNG
3) Ukuran File tidak melebihi 800 KB
-> Atau berkas lain yang syah menurut hukum yang berlaku
2) Format File lampiran, JPG, PNG
3) Ukuran File tidak melebihi 800 KB
4) Apabila File berupa copy dari berkas tersebut diatas, berkas harus di
legalisir oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel basah
Apabila File tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana tersebut
diatas, maka pengajuan akan di reject/permohonan pengajuan ditolak dan
pada menu "Status" akan ada komentar/alasan pembatalan dari Admin verval
PDSP.
Sesuai info dari admin pusat, jika permohonan edit data disetujui maka data di server dapodik akan ikut berubah juga.
Sesuai info dari admin pusat, jika permohonan edit data disetujui maka data di server dapodik akan ikut berubah juga.
0 Komentar Untuk "Penjelasan Proses Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval NISN) "
Post a Comment
Catatan :
~ Usahakan Komentar Yang Sopan / Tidak Menyinggung
~ Tidak Mengandung Kata kasar
~ Tidak Berbau porno Atau sara
~ Boleh Berupa Kritik Atau Saran
~ Komentar Sesuai Artikel Di Atas
~ Diharapkan Untuk Tidak menulis Link Hidup / Aktif