IBX5980432E7F390 Cara Membuat Email domain @pnsmail.go.id Untuk PNS - Artikel Campuran

Cara Membuat Email domain @pnsmail.go.id Untuk PNS


Seperti kita ketahui, berdasarkan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi, pemerintah menetapkan bahwa seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia tanpa terkecuali wajib membuat dan menggunakan email domain @pnsmail.go.id. Secara resmi peraturan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2014.
Email PNSKhusus bagi Anda para PNS yang kebetulan belum Membuat Email domain @pnsmail.go.id, berikut adalah Tips dan Cara Membuat Email domain @pnsmail.go.id Untuk PNS.
  • Setelah halaman terbuka, isilah Formulir Pendaftaran PNSMail dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan data Anda. Pada kolom formulir ketiga, Anda diwajibkan memasukkan Akun Email yang akan menjadi email resmi Anda sebagai PNS. Pastikan untuk menggunakan format namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, menggunakan hurup kecil semua. Contoh:
    iskandar.aruji@pnsmail.go.id
    Membuat Email domain @pnsmail.go.id yang tidak mencerminkan nama lengkap sesuai NIP, tidak akan disetujui.
  • Setelah semuanya selesai, silahkan klik "Daftar" dibawah.
Jika semua langkah sudah selesai, secara bertahap pembuatan Email PNS Anda sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu pengaktifan dari admin pnsmail.go.id melalui email yang masih Anda gunakan. Ingat, Alternatif Email yang Anda masukkan akan dijadikan sebagai tempat pengiriman pengaktifan dan pemulihan Email PNS domain @pnsmail.go.id Anda. Oleh karena itu, pastikan email yang dimasukkan memang email valid yang biasa digunakan.

Fitur Email Domain @pnsmail.go.id
PNSMail merupakan fasilitas email yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya:
  • Kapasitas penyimpanan 1 GB
  • Portal Email untuk email eksternal
  • Proteksi spam, virus, dan lain-lain
  • Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
- See more at: http://www.iskaruji.com/2014/01/cara-membuat-email-domain-pnsmailgoid-untuk-pns.html#sthash.3Makz4pO.dpuf
Seperti kita ketahui, berdasarkan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi, pemerintah menetapkan bahwa seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia tanpa terkecuali wajib membuat dan menggunakan email domain @pnsmail.go.id. Secara resmi peraturan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2014.
Email PNSKhusus bagi Anda para PNS yang kebetulan belum Membuat Email domain @pnsmail.go.id, berikut adalah Tips dan Cara Membuat Email domain @pnsmail.go.id Untuk PNS.
  • Setelah halaman terbuka, isilah Formulir Pendaftaran PNSMail dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan data Anda. Pada kolom formulir ketiga, Anda diwajibkan memasukkan Akun Email yang akan menjadi email resmi Anda sebagai PNS. Pastikan untuk menggunakan format namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, menggunakan hurup kecil semua. Contoh:
    iskandar.aruji@pnsmail.go.id
    Membuat Email domain @pnsmail.go.id yang tidak mencerminkan nama lengkap sesuai NIP, tidak akan disetujui.
  • Setelah semuanya selesai, silahkan klik "Daftar" dibawah.
Jika semua langkah sudah selesai, secara bertahap pembuatan Email PNS Anda sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu pengaktifan dari admin pnsmail.go.id melalui email yang masih Anda gunakan. Ingat, Alternatif Email yang Anda masukkan akan dijadikan sebagai tempat pengiriman pengaktifan dan pemulihan Email PNS domain @pnsmail.go.id Anda. Oleh karena itu, pastikan email yang dimasukkan memang email valid yang biasa digunakan.

Fitur Email Domain @pnsmail.go.id
PNSMail merupakan fasilitas email yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya:
  • Kapasitas penyimpanan 1 GB
  • Portal Email untuk email eksternal
  • Proteksi spam, virus, dan lain-lain
  • Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
- See more at: http://www.iskaruji.com/2014/01/cara-membuat-email-domain-pnsmailgoid-untuk-pns.html#sthash.3Makz4pO.dpuf

Seperti kita ketahui, berdasarkan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi, pemerintah menetapkan bahwa seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia tanpa terkecuali wajib membuat dan menggunakan email domain @pnsmail.go.id. Secara resmi peraturan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2014.
Email PNSKhusus bagi Anda para PNS yang kebetulan belum Membuat Email domain @pnsmail.go.id, berikut adalah Tips dan Cara Membuat Email domain @pnsmail.go.id Untuk PNS.
  • Setelah halaman terbuka, isilah Formulir Pendaftaran PNSMail dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan data Anda. Pada kolom formulir ketiga, Anda diwajibkan memasukkan Akun Email yang akan menjadi email resmi Anda sebagai PNS. Pastikan untuk menggunakan format namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, menggunakan hurup kecil semua. Contoh:
    iskandar.aruji@pnsmail.go.id
    Membuat Email domain @pnsmail.go.id yang tidak mencerminkan nama lengkap sesuai NIP, tidak akan disetujui.
  • Setelah semuanya selesai, silahkan klik "Daftar" dibawah.
Jika semua langkah sudah selesai, secara bertahap pembuatan Email PNS Anda sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu pengaktifan dari admin pnsmail.go.id melalui email yang masih Anda gunakan. Ingat, Alternatif Email yang Anda masukkan akan dijadikan sebagai tempat pengiriman pengaktifan dan pemulihan Email PNS domain @pnsmail.go.id Anda. Oleh karena itu, pastikan email yang dimasukkan memang email valid yang biasa digunakan.

Fitur Email Domain @pnsmail.go.id
PNSMail merupakan fasilitas email yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya:
  • Kapasitas penyimpanan 1 GB
  • Portal Email untuk email eksternal
  • Proteksi spam, virus, dan lain-lain
  • Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
- See more at: http://www.iskaruji.com/2014/01/cara-membuat-email-domain-pnsmailgoid-untuk-pns.html#sthash.3Makz4pO.dpuf
 
Seperti kita ketahui, berdasarkan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi, pemerintah menetapkan bahwa seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia tanpa terkecuali wajib membuat dan menggunakan email domain @pnsmail.go.id. Secara resmi peraturan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2014.

Khusus bagi Anda para PNS yang kebetulan belum Membuat Email domain @pnsmail.go.id, berikut adalah Tips dan Cara Membuat Email domain @pnsmail.go.id Untuk PNS.
  • Silahkan kunjungi link dibawah ini:
  • Setelah halaman terbuka, isilah Formulir Pendaftaran PNSMail dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan data Anda. Pada kolom formulir ketiga, Anda diwajibkan memasukkan Akun Email yang akan menjadi email resmi Anda sebagai PNS. Pastikan untuk menggunakan format namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, menggunakan hurup kecil semua. Contoh:
iskandar.aruji@pnsmail.go.id
Membuat Email domain @pnsmail.go.id yang tidak mencerminkan nama lengkap sesuai NIP, tidak akan disetujui.
  • Setelah semuanya selesai, silahkan klik "Daftar" dibawah.
Jika semua langkah sudah selesai, secara bertahap pembuatan Email PNS Anda sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu pengaktifan dari admin pnsmail.go.id melalui email yang masih Anda gunakan. Ingat, Alternatif Email yang Anda masukkan akan dijadikan sebagai tempat pengiriman pengaktifan dan pemulihan Email PNS domain @pnsmail.go.id Anda. Oleh karena itu, pastikan email yang dimasukkan memang email valid yang biasa digunakan.

Fitur Email Domain @pnsmail.go.id
PNSMail merupakan fasilitas email yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya:
  • Kapasitas penyimpanan 1 GB
  • Portal Email untuk email eksternal
  • Proteksi spam, virus, dan lain-lain
  • Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
Demikianlah Artikel Info dan Edukasi tentang Cara Membuat Email domain @pnsmail.go.id Untuk PNS pada kesempatan kali ini. Semoga bisa berguna...


visit us : http://www.iskaruji.com/2014/01/cara-membuat-email-domain-pnsmailgoid-untuk-pns.html

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Cara Membuat Email domain @pnsmail.go.id Untuk PNS"

Post a Comment

Catatan :
~ Usahakan Komentar Yang Sopan / Tidak Menyinggung
~ Tidak Mengandung Kata kasar
~ Tidak Berbau porno Atau sara
~ Boleh Berupa Kritik Atau Saran
~ Komentar Sesuai Artikel Di Atas
~ Diharapkan Untuk Tidak menulis Link Hidup / Aktif