IBX5980432E7F390 CARA Panduan Cetak Surat Ajuan Persetujuan PKG - Artikel Campuran

CARA Panduan Cetak Surat Ajuan Persetujuan PKG

Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Unggah Scan Hasil Penilaian, masing-masing PTK akan diajukan hasil PKGnya ke Dinas setempat, berikut langkah singkat untuk mencetak Surat Ajuan tersebut :

  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
    login-ptk
  2. Masukkan UserID dan Password login Anda.
    form-login
  3. Pilih PADAMU PTK.
    PADAMU PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan ke Dinas untuk mencetak surat ajuan.
    mulai_ajukan_ke_dinas
  5. Periksa kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, jika sudah sesuai Cetak Surat Ajuan,  Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.
    cetak_surat_ajuan
  6. Serahkan / kirimkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda unggah.
    surat_ajuan_-_s22
  7. Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23).
    S23
    Sumber : DISINI

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "CARA Panduan Cetak Surat Ajuan Persetujuan PKG"

Post a Comment

Catatan :
~ Usahakan Komentar Yang Sopan / Tidak Menyinggung
~ Tidak Mengandung Kata kasar
~ Tidak Berbau porno Atau sara
~ Boleh Berupa Kritik Atau Saran
~ Komentar Sesuai Artikel Di Atas
~ Diharapkan Untuk Tidak menulis Link Hidup / Aktif