Inilah Cara Cek Inpassing Guru Non PNS 2017
Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id
adalah fitur terbaru untuk cek berbagai informasi diantaranya:
Cek Proses Dupak Guru
SK Inpasing Bukan PNS
Penyesesuain jabatan guru PNS
Penyesesuain jabatan guru bukan PNS
Proses Dupak Pengawas
Proses Dupak Pamong belajar/penilik
Klarifikasi PAK dan SK
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi
Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian
Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi
akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik
yang dimiliki guru bukan pegawai negeri
sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan,
dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan
fungsional guru pegawai negeri sipil.
Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
memiliki kualifikasi akademik
paling rendah sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan
tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi
akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi
paling rendah B;
bagi guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan
Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata
pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
bagi guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan
Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai
dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
pada saat diusulkan;
memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru
mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
memenuhi beban kerja guru setiap minggu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak
diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Untuk Cek informasi Inpasing Guru bukan PNS 2017
silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :
Silahkan bukak web resmi sdm.kemdikbud.go.id
Silahkan bukak web resmi sdm.kemdikbud.go.id
Masukan NUPTK anda masing-masing
Masukan Nama Guru yang mau dicek
Terakhir klik periksa.
source: operatorsekolah
source: operatorsekolah
Demikianlah cara cek Inpasing Guru bukan PNS
2017 semoga bisa bermanfaat untuk kita semua, sekian trimakasih.
0 Komentar Untuk "Inilah Cara Cek Inpassing Guru Non PNS 2017"
Post a Comment
Catatan :
~ Usahakan Komentar Yang Sopan / Tidak Menyinggung
~ Tidak Mengandung Kata kasar
~ Tidak Berbau porno Atau sara
~ Boleh Berupa Kritik Atau Saran
~ Komentar Sesuai Artikel Di Atas
~ Diharapkan Untuk Tidak menulis Link Hidup / Aktif