IBX5980432E7F390 Inilah Cara Cek Inpassing Guru Non PNS 2017 - Artikel Campuran

Inilah Cara Cek Inpassing Guru Non PNS 2017

Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id adalah fitur terbaru untuk cek berbagai informasi diantaranya:

Cek Proses Dupak Guru
SK Inpasing Bukan PNS
Penyesesuain jabatan guru PNS
Penyesesuain jabatan guru bukan PNS
Proses Dupak Pengawas
Proses Dupak Pamong belajar/penilik
Klarifikasi PAK dan SK

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik, masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:

 
Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;

  memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

  bagi  guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

  bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

  usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Untuk Cek informasi Inpasing Guru bukan PNS 2017 silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :
Silahkan bukak web resmi sdm.kemdikbud.go.id
Masukan NUPTK anda masing-masing
Masukan Nama Guru yang mau dicek
Terakhir klik periksa.

source: operatorsekolah

Demikianlah cara cek Inpasing Guru bukan PNS 2017 semoga bisa bermanfaat untuk kita semua, sekian trimakasih.

Berlangganan Untuk Mendapatkan Artikel Terbaru:

0 Komentar Untuk "Inilah Cara Cek Inpassing Guru Non PNS 2017"

Post a Comment

Catatan :
~ Usahakan Komentar Yang Sopan / Tidak Menyinggung
~ Tidak Mengandung Kata kasar
~ Tidak Berbau porno Atau sara
~ Boleh Berupa Kritik Atau Saran
~ Komentar Sesuai Artikel Di Atas
~ Diharapkan Untuk Tidak menulis Link Hidup / Aktif